Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

BAGIAN HUKUM SETDA KAB. BLORA MENGHADIRI DESK KKP HAM 2024

BAGIAN HUKUM SETDA KAB. BLORA MENGHADIRI DESK KKP HAM 2024

Solo, Bertempat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Prov. Jateng, Bagian Hukum Setda Kab. Blora pada hari Rabu, 28 Februari 2024 menghadiri desk Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda provinsi Jawa Tengah. Setiap kabupaten/kota akan dilakukan pendampingan oleh Biro Hukum dan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan untuk  mempersiapkan pemenuhan data  Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2024. Penilaian KKP HAM di tahun 2024 adalah capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun 2023. Penilaian KKP Ham dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021 terdiri dari 5 kreteria  dan 120 indikator. Dalam pemenuhan indikator tersebut dibutuhkan koordinasi dan intervensi perangkat daerah serta  stakeholder terkait guna memberikan pengaruh/perubahan bagi pemajuan HAM di masyarakat.