Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Pendaftaran Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Wonorejo Cepu

Pendaftaran Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Wonorejo Cepu

             Cepu, Warga kawasan WonorejoKecamatan Cepu Kabupaten  Blora antusias melakuan pendaftaran Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah yang didiaminya selama puluhan tahun tanpa adanya kepastian hukum. Warga menghadiri pendopo Kecamatan Cepu untuk melakukan pemberkasan permohonan persetujuan perjanjian pemanfaatan dan rekomendasi pengajuan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai  tanah kawasan Wonorejo tahap I yang dilaksanakan mulai tanggal 28 Februari – 3 Maret 2023. Berkas yang sudah diteliti kelengkapannya oleh tim selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di lapangan sebelum diajukan ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blora.