Peraturan Bupati

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Dan Pegawai Tidak Tetap

Tipe Dokumen
Bentuk Peraturan Bupati
Deskripsi Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Dan Pegawai Tidak Tetap
Singkatan
Nomor 76
Tahun 2018
Tempat Terbit
Tanggal Diundangkan 2018-12-10
Tanggal Penetapan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status Dicabut
Bahasa
Bidang
Pemrakarsa
Penandatangan
Hasil Uji Materi
T.E.U.
Lokasi
Pengarang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK: