Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
1
Judul
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Nomor
Tahun
2013
Tempat Terbit
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
0000-00-00
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status
3
Bahasa
Lokasi

UJI MATERI

FILE-FILE PERATURAN


© JDIH Blora
Sekretariat Daerah Kabupaten Blora