Peraturan Daerah

Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Deskripsi Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Singkatan PERDA
Nomor 9
Tahun 2010
Tempat Terbit Blora
Tanggal Diundangkan 2010-10-08
Tanggal Penetapan 2010-10-08
Tanggal Berlaku 2010-10-08
Sumber LD Kabupaten Blora 2010 (9): 16 hal
Subjek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Status Dicabut
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Umum
Pemrakarsa
Penandatangan
Hasil Uji Materi
T.E.U.
Lokasi
Pengarang
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: