Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian yang Berasal dari Tanah Bengkok/Bondo Desa

Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian yang Berasal dari Tanah Bengkok/Bondo Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Judul
Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian yang Berasal dari Tanah Bengkok/Bondo Desa
T.E.U.
Nomor
Tahun
2013
Tempat Terbit
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
0000-00-00
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status
3
Bahasa
Lokasi

UJI MATERI

FILE-FILE PERATURAN


© JDIH Blora
Sekretariat Daerah Kabupaten Blora