Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa

Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
2
Judul
Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa
T.E.U.
Nomor
16
Tahun
2024
Tempat Terbit
Blora
Tanggal Penetapan
2024-06-06
Tanggal Pengundangan
2024-06-06
Tanggal Berlaku
Sumber
LL 2024 (16): 11hal
Subjek
Status
1
Bahasa
Indonesia
Lokasi

UJI MATERI

FILE-FILE PERATURAN


© JDIH Blora
Sekretariat Daerah Kabupaten Blora