Surat Keputusan

Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati Blora dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Kabupaten Blora

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Surat Keputusan
Deskripsi Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati Blora dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Kabupaten Blora
Singkatan SK
Nomor 456
Tahun 2023
Tempat Terbit Blora
Tanggal Diundangkan 2023-11-07
Tanggal Penetapan 2023-11-07
Tanggal Berlaku 2023-11-07
Sumber LL 2023 (456): 11hal
Subjek lokasi Kampanye, Alat Peraga Kampanye, Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
Status Aktif
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Umum
Pemrakarsa
Penandatangan
Hasil Uji Materi
T.E.U.
Lokasi
Pengarang
Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati Blora dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Kabupaten Blora
ABSTRAK: