Peraturan Bupati

Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

Tipe Dokumen
Bentuk Peraturan Bupati
Deskripsi Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
Singkatan
Nomor 12
Tahun 2016
Tempat Terbit
Tanggal Diundangkan 2016-12-29
Tanggal Penetapan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status Dicabut
Bahasa
Bidang
Pemrakarsa
Penandatangan
Hasil Uji Materi
T.E.U.
Lokasi
Pengarang
Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK: