Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Judul
Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Nomor
12
Tahun
2016
Tempat Terbit
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
2016-12-29
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status
3
Bahasa
Lokasi

UJI MATERI

FILE-FILE PERATURAN


© JDIH Blora
Sekretariat Daerah Kabupaten Blora