Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian yang Berasal dari Tanah Bengkok/Bondo Desa
Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian yang Berasal dari Tanah Bengkok/Bondo Desa
MATERI POKOK
PERATURAN
Abstrak
METADATA
PERATURAN
Tipe Dokumen
Judul
Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian yang Berasal dari Tanah Bengkok/Bondo Desa
T.E.U.
Nomor
21
Tahun
2019
Tempat Terbit
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status
1
Bahasa
Lokasi
UJI MATERI
FILE-FILE
PERATURAN
ABSTRAK PERATURAN
Kategori
8
Tipe Dokumen
Uraian Status
URL Status
Uraian Status2
URL Status2
Uraian Status3
© JDIH Blora
Sekretariat Daerah Kabupaten Blora