Peraturan Daerah

Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan Dan Jembatan Pada Ruas-ruas Jalan Di Kab. Blora Dengan Sistem Tahun Jamak

Tipe Dokumen
Bentuk Peraturan Daerah
Deskripsi Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan Dan Jembatan Pada Ruas-ruas Jalan Di Kab. Blora Dengan Sistem Tahun Jamak
Singkatan
Nomor 17
Tahun 2011
Tempat Terbit
Tanggal Diundangkan
Tanggal Penetapan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status Dicabut
Bahasa
Bidang
Pemrakarsa
Penandatangan
Hasil Uji Materi
T.E.U.
Lokasi
Pengarang
Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan Dan Jembatan Pada Ruas-ruas Jalan Di Kab. Blora Dengan Sistem Tahun Jamak
ABSTRAK: