Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi antara
Sdr. Wiwid Prastawa sebagai Pemohon terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Blora
sebagai termohon dengan nomor register sengketa: 024/SI/I/2022 pada hari rabu,
25 Mei 2022 dipimpin oleh Ketua majelis Komisioner Bp. Zainal Abidin,
S.Pd.,S.H, M.H., dengan Majelis Anggota Bp. Widi Heriyanto,S.Sos., dan Ibu Ermy
Sri Ardhyanti,S.Sos. Proses penyelesian sengketa informasi ini dimulai dengan
sidang ajudikasi non litigasi yang kemudian langsung diteruskan dengan proses
mediasi antar kedua belah pihak. Pada hari itu juga proses penyelesaian
sengketa informasi dinyatakan telah selesia dengan ditandainya putusan damai oleh
kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor:
038/PUTUSAN-M/KIP-JTG/V/2022.
Proses penyelesaian yang cepat ini didasari oleh
asas cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penyelesaian sengketa informasi terkait dengan informasi mengenai salinan
spesifikasi dan gambar teknis pekerjaan pembangunan jembatan Gagaan-Ngroto
Blora telah berhasil dimediasi oleh Bp. Widi Heriyanto,S.Sos.