Blora, pada tanggal 27 Mei 2022 dilaksanakan
rapat penyusunan raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular Di Kabupaten
Blora bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kab. Blora yang dihadiri oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, SatpolPP dan BPBD Kabupaten Blora. Maksud
ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam melaksanakan Penanggulangan Penyakit
Menular di Daerah dan bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat. Setelah dilakukan penyusunan ranperda
tentang Penanggulangan Penyakit Menular Di Kabupaten Blora selanjutnya akan
dilakukan hormonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Jawa Tengah
sebelum dikirim ke DPRD Kabupaten Blora untuk dilakukan pembahasan bersama
antara eksekutif dan legeslatif.