Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Penilaian JDIH 2025 bersama Tim Pengelola JDIH dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah

Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Penilaian JDIH 2025 bersama Tim Pengelola JDIH dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah

Blora, 19 Februari 2025 Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH di Bagian Hukum Setda Kab. Blora dan Sekretaris DPRD Kab. Blora. Monev ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Monitoring dan evaluasi tersebut sebagai bahan untuk penilaian Jaringan Dokumentasi  dan Informasi Hukum tahun 2025.

Kegiatan dihadiri oleh, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Sekretariat DPRD Kab. Blora, Dinas Informasi dan Komunikasi Kab. Blora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Blora serta Desa Sidorejo dan Desa Mojorembun.

Kepala Bagian Hukum Setda Blora Bapak Slamet Setiono, SH. MM menyambut baik kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi dan bertekad untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan JDIH agar layanan di Bagian Hukum benar-benar di rasakan oleh masyarakat.

Penilaian terhadap Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah atas kinerja pengelolaan JDIH didasarkan  pada laporan pengelolaan JDIH 2024 lewat aplikasi e Report JDIHN sebagaimana pada Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola JDIH Nomor : PHN.HN.03.05.87 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan BPHN, dan pengelolaan JDIH Desa serta penetapan desa sadar hukum sebagai muatan lokal provinsi Jawa Tengah.